Miris Aktivitas Galian C di Kepuhklagen Gresik Kembali Disorot, Diduga Tak Kantongi Izin Resmi



GRESIK – Aktivitas pertambangan galian C di Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, terus memicu polemik di tengah masyarakat hingga awal 2026. Penambangan tanah di wilayah tersebut diduga kuat dilakukan tanpa kelengkapan izin resmi, dan galian C yang diduga ilegal. pertambangan ini  merupakan tanah kas desa (TKD). 


Pada Saat ivetigasi  media di lokasi tersebut  Pekerja di lokasi atau ceker  yang diduga merupakan bagian dari galian C, mengarahkan awak media untuk melakukan konfirmasi langsung ke Carik (Sekdes), Kepala Desa, atau di  Kantor Desa, dengan alasan bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik desa ,"ujarnya 


Lebih lanjut menurut Keterangan warga  yang enggan di sebut  namanya  pada saat  media ivetigasi tambang tersebut menjelaskan lahan milik desa tersebut diduga  aktivitas penggalian dan perataan tanah (ngiris) yang diklaim sebagai bagian dari rencana pembangunan Gedung TPS3R.

Ia juga  mengungkapkan bahwa dalam kegiatan sosialisasi desa, pemerintah desa  Kepuhklagen rencana alih fungsi TKD untuk pembangunan TPS3R. dan 
membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan Tanah Kas Desa.


“Memang benar itu tanah TKD. Desa menerima dari penambang tersebut mendapatkan Rp25 ribu per rit,  dan Rp2.000 untuk portal. Warga juga dibagi dengan Karang Taruna selain itu warga terdampak mendapatkan 200 rb perbulan," jelasnya ke awak media.

Saat awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi galian, fakta di lapangan  menunjukkan bahwa di lokasi tersebut telah berdiri pembangunan yang sebelumnya sudah mendapatkan anggaran Dana Desa sebesar Rp200 juta dan dinyatakan telah terealisasi.

Di Jalan tersebut  mendapati aktivitas keluar-masuk dump truck pengangkut tanah. (tim)