GRESIK – Aktivitas pertambangan galian C di Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, terus memicu polemik di tengah masyarakat hingga awal 2026. Penambangan tanah di wilayah tersebut diduga kuat dilakukan tanpa kelengkapan izin resmi, dan galian C yang diduga ilegal. pertambangan ini merupakan tanah kas desa (TKD).
Pada Saat ivetigasi media di lokasi tersebut Pekerja di lokasi atau ceker yang diduga merupakan bagian dari galian C, mengarahkan awak media untuk melakukan konfirmasi langsung ke Carik (Sekdes), Kepala Desa, atau di Kantor Desa, dengan alasan bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik desa ,"ujarnya
Lebih lanjut menurut Keterangan warga yang enggan di sebut namanya pada saat media ivetigasi tambang tersebut menjelaskan lahan milik desa tersebut diduga aktivitas penggalian dan perataan tanah (ngiris) yang diklaim sebagai bagian dari rencana pembangunan Gedung TPS3R.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam kegiatan sosialisasi desa, pemerintah desa Kepuhklagen rencana alih fungsi TKD untuk pembangunan TPS3R. dan
membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan Tanah Kas Desa.
“Memang benar itu tanah TKD. Desa menerima dari penambang tersebut mendapatkan Rp25 ribu per rit, dan Rp2.000 untuk portal. Warga juga dibagi dengan Karang Taruna selain itu warga terdampak mendapatkan 200 rb perbulan," jelasnya ke awak media.
Saat awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi galian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa di lokasi tersebut telah berdiri pembangunan yang sebelumnya sudah mendapatkan anggaran Dana Desa sebesar Rp200 juta dan dinyatakan telah terealisasi.
Di Jalan tersebut mendapati aktivitas keluar-masuk dump truck pengangkut tanah. (tim)

