PT Lanhai Akui Belum Kantongi PBG dan SLF, merupakan bentuk pelanggaran administratif dan hukum yang serius



 Mojokerto -- upaya melakukan tindak lanjut atas surat pengaduan yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Mojokerto terkait legalitas operasional PT Lanhai yang berlokasi di Desa Jolotundo.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, LSM Lira sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada PT Lanhai dengan tembusan ke berbagai instansi terkait. Surat tersebut mempertanyakan kelengkapan perizinan perusahaan yang diduga kuat belum mengantongi izin operasional yang lengkap sesuai regulasi yang berlaku.
 
Guna keberimbangan berita, tim media dan LSM,  melakukan konfirmasi langsung ke pihak perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan manajemen PT Lanhai berinisial A mengakui bahwa beberapa dokumen perizinan memang belum lengkap.
 
"Izin-izin lainnya masih dalam proses. Kalau untuk PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) memang benar belum ada," ujar A saat ditemui di lokasi, ruangan PT LANHAI desa jolotundo .Tanggal 5 februari 2026.
 
Meskipun pihak perusahaan berdalih masih dalam tahap pengurusan, kondisi ini memicu sorotan tajam. Pasalnya, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG dan SLF sebelum dioperasikan. Ketiadaan dokumen-dokumen tersebut merupakan bentuk pelanggaran administratif dan hukum yang serius.
 
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan pihak terkait menunggu ketegasan dari instansi berwenang di Kabupaten Mojokerto untuk menindaklanjuti temuan LSM Lira serta pengakuan dari pihak manajemen PT Lanhai tersebut.(tim)